Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka

Kamis, 05 April 2018 | 16:48 WIB
Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi, marah-marah dalam persidangan perkaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Fredrich bahkan tak segan-segan menghina JPU KPK yang dinilai tingkat pendidikannya lebih rendah darinya.

Hal itu bermula ketika Fredrich mengakui tidak bisamenerima sikap salah satu jaksa, yakni Moch Takdir Suhan, menyela dirinya yang hendak bertanya kepada saksi, Indri Astuti.

Indri dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi, karean perawat itu pernah menangani tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto—mantan klien Yunadi—saat masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pascakecelakaan pada 16 November 2017.

Baca Juga: Jokowi Kasih Catatan soal Ketersediaan Pangan dan BBM saat Puasa

Awalnya, Fredrich melontarkan pertanyaan kepada Indri. Namun, setiap bertanya, Fredrich memakai diksi “situ” ketimbang menyebut nama saksi.

Akibatnya, Indri beberapa kali mengatakan tidak memahami pertanyaan yang diajukan Fredrich.

Saat itulah Suhan meminta Fredrich untuk menggunakan bahasa Indonesia yang benar.

"Izin yang mulia, gunakan bahasa Indonesia yang benar," kata Suhan menyela pertanyaan Friedrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Mendengar hal itu, emosi Friedrich terpancing. Ia merasa Suhan ingin berhadapan langsung dengan dirinya.

Baca Juga: Teco Bantah Bakal Turunkan Pemain Pelapis Lawan PSMS

"Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari situ. Pendidikan saya lebih tinggi dari situ (anda). Cukup itu keberatannya pada yang mulia saja. Berarti kamu berhadapan sama saya pribadi," kata Friedrich kepada Suhan, bernada tinggi.

Ketua majelis hakim, Syaifuddin Zuhri segera merelai keduanya.

"Sudah-sudah, terdakwa jangan begitu lagi," kata Zuhri.

"Mohon izin, kadang-kadang lidah saya suka ketelisut," kata Friedrich kepada hakim.

Dalam kasus ini, Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dia dan Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI