Ketua majelis hakim, Syaifuddin Zuhri segera merelai keduanya.
"Sudah-sudah, terdakwa jangan begitu lagi," kata Zuhri.
"Mohon izin, kadang-kadang lidah saya suka ketelisut," kata Friedrich kepada hakim.
Dalam kasus ini, Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.