Ketua majelis hakim, Syaifuddin Zuhri segera merelai keduanya.
"Sudah-sudah, terdakwa jangan begitu lagi," kata Zuhri.
"Mohon izin, kadang-kadang lidah saya suka ketelisut," kata Friedrich kepada hakim.
Dalam kasus ini, Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Baca Juga: Jokowi Kasih Catatan soal Ketersediaan Pangan dan BBM saat Puasa
Dia dan Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.