Suara.com - Terdakwa Kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi, marah-marah dalam persidangan perkaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Fredrich bahkan tak segan-segan menghina JPU KPK yang dinilai tingkat pendidikannya lebih rendah darinya.
Hal itu bermula ketika Fredrich mengakui tidak bisamenerima sikap salah satu jaksa, yakni Moch Takdir Suhan, menyela dirinya yang hendak bertanya kepada saksi, Indri Astuti.
Indri dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi, karean perawat itu pernah menangani tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto—mantan klien Yunadi—saat masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pascakecelakaan pada 16 November 2017.
Baca Juga: Jokowi Kasih Catatan soal Ketersediaan Pangan dan BBM saat Puasa
Awalnya, Fredrich melontarkan pertanyaan kepada Indri. Namun, setiap bertanya, Fredrich memakai diksi “situ” ketimbang menyebut nama saksi.
Akibatnya, Indri beberapa kali mengatakan tidak memahami pertanyaan yang diajukan Fredrich.
Saat itulah Suhan meminta Fredrich untuk menggunakan bahasa Indonesia yang benar.
"Izin yang mulia, gunakan bahasa Indonesia yang benar," kata Suhan menyela pertanyaan Friedrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Mendengar hal itu, emosi Friedrich terpancing. Ia merasa Suhan ingin berhadapan langsung dengan dirinya.
Baca Juga: Teco Bantah Bakal Turunkan Pemain Pelapis Lawan PSMS
"Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari situ. Pendidikan saya lebih tinggi dari situ (anda). Cukup itu keberatannya pada yang mulia saja. Berarti kamu berhadapan sama saya pribadi," kata Friedrich kepada Suhan, bernada tinggi.