Polisi Ringkus 3 Penjual Miras Oplosan di Jakarta Timur

Kamis, 05 April 2018 | 15:45 WIB
Polisi Ringkus 3 Penjual Miras Oplosan di Jakarta Timur
Polisi menunjukkan miras ilegal dan miras oplosan. [Antara/Anis Efizudin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyelidikan terkait kasus tewasnya 10 warga di Jakarta Timur karena minuman keras oplosan akhirnya berbuah hasil. Polisi pun telah meringkus tiga tersangka.

Tersangka itu berinisial BOT (28), DW (23) dan ZL (22). Mereka dituduh sebagai pengeedar miras oplosan.

"Ada 3 tersangka yang ditangkap (terkait kasus miras oplosan) di Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/4/2018).

Penangkapan tiga tersangka dilakukan setelah polisi menggerebek lokasi pembuatan miras oplosan di kawasan Duren Sawit dan Cakung, Rabu (4/4/2018) malam.

Baca Juga: Sandiaga Minta Jajarannya Hingga RT/RW Pantau Miras Oplosan

"Berkaitan dengan miras oplosan ini adalah dari berbagai lokasi. Jadi lokasinya misalnya di Jakarta Timur tidak hanya satu," kata Argo.

Sepuluh warga yang tewas terkait peredaran miras di Jakarta Timur di antaranya yakni AS (23), YH (24), M (41), HDA (17), DK (21), RP (28), R (39), YH, FF dan YUL (31).

Ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi juga masih memburu pelaku berinsial UR yang ikut berperan dalam peredaran miras di Jakarta Timur. UR berhasil melarikan diri ketika polisi menyergap lokasi lain di kawasan Duren Sawit.

"Iya satu pelaku lagi masih kita cari," kata dia.

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Tersangka Peredaran Miras Oplosan di Bekasi

Kasus peredaran miras yang menelan korban jiwa juga terjadi di Bekasi. Penyidik Polres Kota Bekasi juga telah meringkus dua tersangka terkait peredaran miras tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI