Polisi Bekuk 2 Tersangka Peredaran Miras Oplosan di Bekasi

Kamis, 05 April 2018 | 14:22 WIB
Polisi Bekuk 2 Tersangka Peredaran Miras Oplosan di Bekasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus dua tersangka terkait kasus peredaran minuman keras oplosan di Bekasi. Kasus miras oplosan di Bekasi menelan 7 korban jiwa.

Penangkapan dilakukan di Kota Bekasi. Para terangka menjual miras oplosan jenis ginseng di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.

"Ada dua tersangka yang ditangkap di Bekasi Kota," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/4/2018).

Jika total korban dari yang meninggal dunia akibat miras oplosan itu bertambah menjadi 7 orang. Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci identitas dari ketujuh korban yang meninggal dunia.

Baca Juga: Buru Pengedar Miras Oplosan, Polda Metro Bentuk Satgas Khusus

"Yang meninggal terdiri di Bekasi ada 7," kata dia.

Polisi juga masih mengejar dua pelaku lain yang kini masih buron.

"Dua orang lagi masih DPO," tandas Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI