Perawat: Benjolan Setnov Tak Sebesar Bakpao, Cuma Seibu Jari

Kamis, 05 April 2018 | 14:16 WIB
Perawat: Benjolan Setnov Tak Sebesar Bakpao, Cuma Seibu Jari
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti, dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (5/4/2018).

Dalam persidangan, jaksa pada KPK menanyakan Indri mengenai keterangan Fredrich yang menyebut kepala Setya Novanto bengkak parah saat tiba di RS Medika Permata Hijau, 16 November 2017.

Bahkan, kala itu, Fredrich mengungkapkan kepada awak media bahwa kening Setnov mengalami pembengkakan hingga sebesar kue bakpao.

Menurut Indri, keterangan Fredrich tersebut tidak benar. Ia bersaksi, melihat benjolan di jidat Setnov hanya sebesar ibu jari tangannya.

Baca Juga: Persija Jakarta Dominasi Best XI Pekan Kedua Liga 1 2018

"Sebesar jari jempol saya. Ya, tidak (sebesar bakpao) pak," jawab  Indri saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Indri mengatakan, hal itu diketahuinya saat ditugaskan merawat mantan ketua DPR itu pada 17 November 2017.

"Tugas saya pagi kan observasi pasien. Pada saat saya mau memeriksa tensi darahnya pukul 6 pagi, bapak itu (Setya Novanto) sedang tidur. Ada dua orang perempuan juga sedang tidur di sofa dan tempat tidur tambahan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau atas perkara merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.

Baca Juga: Rel Ganda Sukabumi - Bogor Bisa Urai Kepadatan Jalur Darat

Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI