Suara.com - Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan sedikitnya 134 ribu lemba Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), khusus untuk warga yang menganut aliran kepercayaan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada 187 kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia yang terdata oleh pemerintah.
"138 ribu sekian, dari 187 (kelompok penghayat kepercayaan) yang berada di 13 provinsi. Ini data dari Kemendikbud. Kalau enam agama yan sah ada di Depag. Misal kalau Islam itu ada 225 juta," ujar Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Menurut Tjahjo, kelompok penghayat terbanyak berada di Jawa Barat, salah satunya Sunda Wiwitan.
Baca Juga: Buru Pengedar Miras Oplosan, Polda Metro Bentuk Satgas Khusus
Tjahjo mengimbau pada kelompok penghayat kepercaya dan warga yang belum memiliki e-KTP untuk segera membuat identitas.
"Kami mengimbau seluruh WN tanpa melihat agamanya apa, aliran kepercayaannya apa. Segera punya e-KTP," kata dia.
Ia menegaskan, tidak ada desain baru e-KTP khusus untuk kelompok penghayat kepercaya. Desain e-KTP, sama dengan yang sudah ada saat ini.
"Begini, sekarang kebanyakan ‘agama/kepercayaan’. Yang agama sah ditulis Islam, Kristen, Hindu, Budha. Kepercayaan kan ditulis apa. Tapi enam agama tadi mengatakan kalau ditulis ‘agama/kepercayaan’, agama itu bukan kepercayaan dan kepercayaan itu bukan agama," jelasnya.
"Tapi juga ada aliran kepercayaan yang mengatakan bahwa kepercayaan itu adalah agama dan keyakinan. Ini masalah administrasi, bahwa pemerintah wajib melindungi seluruh WNI apakah yang beragama atau berkepercayaan, yang penting punya keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Itu saja," jelas Tjahjo.
Baca Juga: Jokowi akan Buka KTT Ulama dan Cendekiawan Muslim Dunia 1 Mei
Tetapi, proses pembuatan e-KTP khusus untuk kelompok penghayat kepercaya baru akan dilakukan setelah Pilkada serentak 2018 selesai.
"Setelah pilkada. Toh yang aliran sebagian besar sudah ada KTP tapi kosong. Kami jemput bola di Badui A dan B itu dikosongkan," tandasnya.