Suara.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terancam diadili atas pelanggaran pidana pemilu setelah diduga tidak netral. Dia melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin.
Ketua Bawasalu Jawa Tengah Fajar Subhi mengatakan kasus yang sudah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tersebut.
"Sudah penyidikan, pekan ini semestinya dilimpahkan," katanya di Semarang, Rabu (5/4/2018) malam.
Kepala desa termasuk sebagai aparat sipil negara (ASN) yang dilarang memberikan fasilitas apapun kepada pasangan calon.Oknum kades ini diduga memberikan fasilitas yang diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 itu.
Baca Juga: Ramai-Ramai Tolak Salaman dengan Ganjar Pranowo
Adapun pelanggaran yang dilakukan terjadi saat calon yang diusung gabungan PDIP, Partai Demokrat, PPP dan Nasdem itu berkunjung ke wilayah Pemalang.
Oknum kepala desa tersebut tidak hanya datang dalam kampanye pasangan calon itu, namun juga mengajak warga dan kepala desa lain untuk mencoblos saat kampanye.
Panwaslu Pemalang sendiri telah mengeluarkan rekomendasi tentang adanya unsur pelanggaran pemilu dan melimpahkan kasus ini ke kepolisian.
Rekomendasi itu juga dikuatkan dengan keterangan ahli dari Universitas Diponegoro Semarang dan Universitas Pancasakti Tegal. Bawaslu sendiri, menurut Fajar, menyoroti masih banyaknya pelanggaran pemilu karena kebablasan dalam mendukung salah satu pasangan calon. (Antara)
Baca Juga: Cerita Panwaslu Jateng Tolak Bersalaman dengan Ganjar Pranowo