Polisi Sita Aset Belasan Miliar Milik Abu Tours Cabang Depok

Kamis, 05 April 2018 | 11:57 WIB
Polisi Sita Aset Belasan Miliar Milik Abu Tours Cabang Depok
Penyidik Polda Sulsel menyita empat aset milik Abu Tours di Makassar, Selasa (27/3/2018). (Suara.com/Salviah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalag pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Antara)

Baca Juga: Polda Sulsel Sita Rumah Rp7 Miliar CEO Abu Tours di Depok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI