Suara.com - Korban jiwa terus berjatuhan akibat peredaran minuman keras oplosan. Terbaru, dua warga Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat meninggal dunia setelah berpesta miras oplosan. Kedua korban yang tewas yakni berinisial DK (28) dan A (40).
"Iya benar ada dua korban meninggal dunia (karena miras oplosan)," kata Kabag Humas Polres Kota Depok AKP Sutrisno saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (5/4/2018).
Selain menelan dua korban jiwa, satu warga berinisial DAW (22) masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan, Depok
"Iya satu warga masih dirawat," kata Sutrino.
Baca Juga: Pemilik Toko Miras Oplosan Ternyata Telah Beroperasi Dua Tahun
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, kata Sutrisno para korban membeli miras tersebut dari sebuah warung milik RS di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Menurut info, korban beli di daerah Jagakarsa," katanya.
Sejauh ini, total warga Depok meregang nyawa akibat miras oplosan menjadi delapan orang. Sebelumnya enam korban warga tewas usai membeli miras oplosan yang berasal dari warung yang sama.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan RS sebagai tersangka terkait banyaknya korban nyawa yang hilang. Pria tamatan SMA itu dikenakan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain.
RS kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Miras Oplosan Renggut Nyawa, Kali Ini Pelajar Ikut Jadi Korban