Aksi 'Koboi Jalanan' Teza, Anggota Perbakin Diperiksa Senin Depan

Kamis, 05 April 2018 | 11:05 WIB
Aksi 'Koboi Jalanan' Teza, Anggota Perbakin Diperiksa Senin Depan
Pemuda bernama Teza Irawan (24) harus ikhlas mendekam di dalam bilik sel tahanan, gara-gara menakuti-nakuti pengemudi lain memakai senjata airsoft gun di Tol Dalam Kota, Kamis (29/3/2018) pekan lalu. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksan terhadap anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) bernama Edwin, Senin (9/4/2018), pekan depan.

Edwin akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait aksi penodongan senjata airsoft gun yang dilakukan pemuda bernama Teza Irawan kepeda pengemudi lain saat melintas di jalan Tol Dalam Kota.

"Jadwal pemeriksaan anggota Perbakin, kita jadwalkan hari Senin ya," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica kepada Suara.com, Kamis (5/4/2018).

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, polisi akan mencecar Edwin soal alasan meninggalkan airsoft gun di mobil Toyota Fortuner yang dibawa Teza. Diketahui, Edwin sendiri merupakan sepepu Teza.

Baca Juga: Si 'Koboi Jalanan' Teza Pakai Senjata Milik Anggota Perbakin

Selain airsoft gun, Malvino juga menyampaikan mobil Fortuner tersebut adalah milik Edwin yang dipinjamkam kepada Teza.

"Mobil itu punya sepupunya (Edwin), tapi belum balik nama," kata Malvino.

Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Aksi koboi itu dilakukan Teza ketika hendak menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, Kamis (23/3/2018).

Saat melintas dari arah Grogol menuju Cawang, Teza yang mengemudi mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY berkendara secara ugal-ugalan sambil menyalakan lampu strobo.

Baca Juga: Kasus Koboi Jalanan di Tol, Polisi Mau Periksa Anggota Perbakin

Atas aksinya itu, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mengikuti mobil Teza. Polisi baru menghentikan mobil pelaku di gerbang tol Kuningan 2, Jakarta Selatan.

Selain satu pucuk airsoft gun jenis revolver, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya yakni 6 butir peluru airsoft gun, dua amunisi tajam kaliber 3,8 milimeter dan kartu anggota Perbakin atas nama Edwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI