Dia menjelaskan, siapapun yang dirugikan atas keputusan pejabat tata usaha negara secara pribadi boleh mengajukan gugatan, termasuk anggota badan hukum, sepanjang merasa dirugikan. (Antara)
Sidang Pembubaran HTI, Menkumham Hadirkan Ahli Pemikiran Islam
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 05 April 2018 | 10:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik
21 Agustus 2024 | 18:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI