Dia menjelaskan, siapapun yang dirugikan atas keputusan pejabat tata usaha negara secara pribadi boleh mengajukan gugatan, termasuk anggota badan hukum, sepanjang merasa dirugikan. (Antara)
Sidang Pembubaran HTI, Menkumham Hadirkan Ahli Pemikiran Islam
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 05 April 2018 | 10:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ronny Sompie Buka Suara Soal Pencopotan Jabatan Terkait Harun Masiku, Yasonna Laoly Lebih Paham?
03 Januari 2025 | 17:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI