Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut angkat bicara terkait puisi kontrovresial milik Sukmawati Soekarnoputri berjudul "Ibu Indonesia". Sukmawati pun dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Menurut Mahfud MD, apa yang dilaporkan sejumlah masyarakat ke polisi terkait puisi yang dibacakan puteri Soekarno tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
"Kan sudah dilaporkan ke polisi. Ya, silakan saja diproses. Itu kan nanti bisa dinilai latar belakang dan kontennya," kata Mahfud MD, saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Baca Juga: Pelapor Sukmawati Didampingi Pengacara Kantor Nugroho Djayusman
Mafhud Md menyebut, ia tak mengetahui isi puisi Sukmawati Soekarnoputri tersebut. "Saya tidak tertarik mendengarkannya yang begitu-begitu. Saya dengarkannya yang bagus-bagus saja," ujar Mahfud.
Sudah ada sekitar enam organisasi kemasyarakatan melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Di antaranya Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), Forum Anti Penodaan Agama (FAPA), LBH lawyer street, dan Kebangkitan Jawara dan pengacara Indonesia (Bang Japar)
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Sukmawati yaitu pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.