Suara.com - Kepolisian Resor Tangerang Kota bersama Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri menggerebek sebuah rumah pembuatan senjata rakitan ilegal di Gang Haji Banteng, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (4/4/2018).
Adapun satu orang telah diamankan yakni terduga pelaku berinisial ARA (40).
"Ini masih kami lakukan pendalaman kami kerjasama densus 88. Jadi indikasinya tersangka ini membuat senjata rakitan, inisial ARA," kata Kapolres Tanggerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan, dihubungi, Rabu (4/4/2018).
Harry mengatakan pelaku ARA masih dilakukan pemeriksaan intensif Densus 88 di Polsek Cipondoh. Meski Begitu, ARA belum ditemukan terlibat dengan jaringan teroris.
Baca Juga: Senjata Api Rakitan dari Gang Haji Banteng Dijual Online
"Belum ada indikasi ke arah sana (jaringan teroris). Ini masih diintrogasi sama Densus 88. Perkembangannya belum sampai ke arah sana. Masih didalami," ujar Harry.
Adapun barang bukti yang ditemukan dirumah tersebut yakni 3 unit jenis mesin bubut alat pembuat senjata rakitan, 1 senjata api rakitan.
"Itu juga kami temukan ada 4 buah bahan peledak dengan menggunakan pipa PPC yang sudah dilengkapi dengan sumbu api," tutup Harry.