Polisi Ringkus 7 Tersangka Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Rabu, 04 April 2018 | 20:45 WIB
Polisi Ringkus 7 Tersangka Spesialis Pencuri Rumah Kosong
Rilis kasus pencurian spesialis rumah kosong di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang sudah beraksi sebanyak 14 kali di kawasan Tangerang dan Jakarta Selatan. Sebanyak enam dari tujuh tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya, lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.

"Enam tersangka kami lakukan tindakan tegas, karena mencoba melawan ketika akan kami lakukan penangkapan," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).

Menurut Ade, komplotan bandit ini menyasar rumah-rumah mewah yang sedang tidak berpenghuni. Adapun tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SA (43), JY (50), AR (50), SRI (39), DN (46), QIM (27), dan RY (39).

"Para pelaku ini selalu mengincar perumahan elite yang memang dalam kondisi kosong," kata Ade.

Baca Juga: Ambil Sisa Kabel Curian di Gardu PLN, Komplotan Pencuri Dibekuk

Dijelaskan, saat menjalankan aksinya, para pelaku membagi tugasnya masing-masing. Modus pencurian ini adalah mereka berpura-pura menanyakan alamat. Apabila terlihat kosong, maka para tersangka langsung beraksi dengan cara merusak gembok pagar dan mencongkel jendela rumah korban dengan alat-alat yang sudah disiapkan.

"Tersangka ini mencari sasaran rumah. Bila ada penghuninya, maka tersangka berpura-pura menanyakan alamat," kata Ade.

Ade menyampaikan lagi bahwa polisi juga telah menghentikan pengejaran terhadap Kirun, salah satu buronan yang berperan merancang aksi pencurian rumah kosong. Pasalnya, selama menjadi buronan polisi, Kirun ternyata menderita serangan jantung dan akhirnya meninggal dunia.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam menerima hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Banyak Sampah Kulit Kabel di Gorong-Gorong, Anies: Ada Pencuri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI