Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Investasi Bodong

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 04 April 2018 | 19:20 WIB
Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Investasi Bodong
Karen Galaila Agustiawan [bumn.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan (KGA), sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, membenarkan penetapan mantan Dirut Pertamina KGA tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka.

“Genades jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018,” kata Rum seperti diwartakan Antara, Rabu (4/4/2018).

Baca Juga: Anti Mainstream, Motor Listrik Ini Dibungkus Bodi Bambu

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan (FS) juga menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," katanya.

Kejagung telah menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Kasus itu berawal ketika Pertamina mengakuisisi (Investasi Non-Rutin) sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.

Baca Juga: Cara Sudrajat Dekati Pemilih Milenial di Pilgub Jawa Barat

Dalam pelaksanaanya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi.

Sebab, investasi itu dilakukan tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence" dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Tindakan tersebut, mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD31 juta serta biaya-biaya yang timbul lainnya USD26 juta tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI