Sebab, investasi itu dilakukan tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence" dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Tindakan tersebut, mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD31 juta serta biaya-biaya yang timbul lainnya USD26 juta tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina.