Hakim Ungkap Cara Veronica Tan Sembunyikan Selingkuhan dari Ahok

Rabu, 04 April 2018 | 18:11 WIB
Hakim Ungkap Cara Veronica Tan Sembunyikan Selingkuhan dari Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (kiri) tengah melayani pendukungnya berfoto bersama. Veronica Tan, istri Ahok (kanan). [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sutaji telah memutuskan dengan mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap Vero.

"Mengabulkan gugatan tergugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997 diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.

Hakim mengatakan, tergugat dalam hal ini Veronica tidak pernah hadir walau pun telah dipanggil majelis hakim‎ secara sah dan patut.

Maka dari itu, hakim menghukum mantan istri Ahok itu dengan membebankan membayar biaya perkara.

Baca Juga: Memaafkan Secara Pribadi, Alumni 212 Tetap Polisikan Sukmawati

"Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI