Cerita Veronica Sempat Selingkuh via Video Call di Penjara Ahok

Rabu, 04 April 2018 | 15:34 WIB
Cerita Veronica Sempat Selingkuh via Video Call di Penjara Ahok
Veronica Tan. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan sejumlah bukti mengenai perselingkuhan Veronica Tan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bukti bukti perselingkuhan itu lah yang membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggugat cerai Veronica.

Hakim Anggota Taufan Mandala dalam pembacaan putusan mengatakan, ada beberapa bukti yang diajukan Ahok memperkuat gugatan cerainya. Salah satunya adalah Vero pernah berkomunikasi dengan selingkuhannya, Julianto Tio (JT) alias Ahwa di depan Ahok.

"Ketika menjenguk penggugat di penjara, tergugat sempat berkomunikasi dengan JT lewat video call," kata Taufan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Saat itu, Ahok sempat menegur Vero yang video call dengan selingkuhannya. Ahok pun ketika itu masih berupaya memperbaiki rumah tangganya dengan meminta mantan istrinya itu untuk bertaubat.

Baca Juga: Era Ahok punya RPTRA, di Era Anies-Sandi Ada Taman Maju Bersama

"Penggugat pun sempat menegur tergugat yang video call JT," ujar dia.

Vero menyamarkan nama selingkuhannya di handphone menjadi 'Bunga' supaya tidak diketahui Ahok. Bahkan setiap berkomunikasi, Vero dengan JT menggunakan bahasa China.

"Dalam berkomunikasi di WA, tergugat dan JT menggunakan bahasa hokian," tutur dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sutaji telah memutuskan dengan mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap Vero.

"Mengabulkan gugatan tergugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997 diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.

Baca Juga: Insiden Ratna Sarumpaet, Warganet Perbandingkan Anies dengan Ahok

Sebagaimana diketahui, Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Vero ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI