Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan akan meminta sejumlah keterangan ahli bahasa dalam penyelidikan kasus puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputeri. Sebab puisi itu diduga mengandung isu SARA.
"Semua yang terkait (minta keterangan) termasuk ahli bahasa. Semua masih penyelidikan, kumpulkan keterangan," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Setyo belum dapat menyimpulkan lebih jauh terkait kasus yang menimpa puteri Presiden Soekarno itu.
"Ya, nanti makanya diselidiki dulu. Kalau memenuhi unsur baru meningkat jadi proses selanjutnya," ujar Setyo.
Baca Juga: Polisi Mulai Telisik Laporan Penistaan Agama Puisi Sukmawati
Sebelumnya pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat dan politikus Partai Hanura Amron Asyrai melaporkan Sukmawati Soekarnoputeri ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penistaan agama.
Laporan yang dibuat Amron telah diterima polisi dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
Denny juga telah mempolisikan Sukmawati terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dianggap menyinggung Islam.
Dalam laporan bernomor LP LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Denny melaporkan Sukmawati dengan pasal yang sama seperti Amron.
Baca Juga: Heboh Puisi Sukmawati, Ussy Sulistiawaty Penasaran Pakai Cadar