Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta menetapkan pemilik warung berinisial RS terkait tewasnya warga Jagakarsa dan Depok setelah berpesta minuman keras oplosan yang dibeli di warung RS.
"Kita sudah naikan status tersangka ke pemilik atau penjual kios iu atas nama RS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Total warga yang meninggal dunia akibat miras oplosan yang dijual tersangka menjadi 8 orang. Para korban yang tewas merupakan warga Jagakarsa dan Depok.
"Korban meninggal sudah 8 orang," kata dia.
Baca Juga: Polisi Temukan Belasan Kardus Miras Oplosan di Bawah Keramik
Inisial korban tewas akibat miras oplosan itu yakni W (31), AL (38), FS (37), YH (32), SUP (28), M (50), S (40) dan F (32). Beberapa warga yang ikut menenggak miras oplosan jenis gingseng dari warung RS masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit.
"Tiga orang dirawat di RS Fatmawati, kemudian 3 di RSUD Pasar Minggu dan 2 lagi di RS Zahira, Pasar Minggu," katanya.
Saat ini polisi masih mengontruksikan beberapa pasal untuk menjerat RS dalam kasus miras oplosan tersebut.
"Kita jerat adalah izin edarnya tidak ada, kemudian menjual barang-barang yang membahayakan jiwa. Nanti akan ditambah lagi," kata Indra.
Baca Juga: Miras Oplosan Hanya Dijual Seharga Rp20 Ribu