Miras Oplosan Hanya Dijual Seharga Rp20 Ribu

Selasa, 03 April 2018 | 19:39 WIB
Miras Oplosan Hanya Dijual Seharga Rp20 Ribu
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kapolda Metro Jaya M. Iriawan dan Kepala BNN Budi Waseso saat pemusnahan barang ilegal hasil sitaan di halaman gedung Bea Cukai, Jakarta, Jumat (23/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih memeriksa pemilik warung berinsial R terkait tewasnya tiga warga Jagakarsa dan empat warga Depok yang meninggal dunia usai menenggak minuman keras atau miras oplosan yang dijual R.

Dalam pemeriksaan ini, polisi masih memiliki waktu selama 24 jam untuk menentukan status R setelah ditangkap dari warungnya di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pagi tadi.

"Masih dalam pemeriksaan. Masih ada waktu 24 jam kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

Selain memeriksa R, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kandungan miras oplosan yang dibeli para korban. Dari hasil pemeriksaan, R menjual miras oplosan itu seharga Rp20 ribu.

Baca Juga: Video Gatot Nurmantyo Bertebaran di Malang, Siapa yang Pasang?

"Satu plastik harganya Rp20 ribu," katanya.

Setelah mengonsumsi miras oplosan itu, para korban merasa mual dan langsung tak sadarkan diri. Kebanyakan dari mereka meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di beberapa rumah sakit.

"Korban lakukan minum-minum kemudian pulang ke rumah, pusing, perut juga sakit. Sama keluarga dibawa ke RS, diberi perawatan, akhirnya meninggal dunia," kata Argo.

Argo menambahkan, polisi juga mendalami kasus miras oplosan yang menelan 4 warga di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kata Argo, sejauh ini polisi masih menelusuri asal miras yang dibeli para warga tersebut.

"Masih penyelidikan kepolisian," tandasnya.

Baca Juga: Daftar Uang Suap yang Diterima 38 Anggota dan Eks DPRD Sumut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI