Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 karena menerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan fee untuk tiap anggota DPRD Sumut itu berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp350 juta.
"Indikasi penerimaan, penyidik dapat fakta yang didukung surat dan barang bukti elektronik, ke 38 itu duga menerima fee Rp 300-350 juta dari gubernur Sumut terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagi anggota DPRD Sumut," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 dan juga 2013-2014 oleh DPRD sumut.
Baca Juga: Arena Berkuda Asian Games 2018 Diklaim Terbesar Se-Asia
Selain itu, uang suap juga diberikan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya yakni, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Diserang Fans Boyband EXO, Anji: Nyumpahin Saya Mati!