Suara.com - Aparat Polres Kota Depok telah menetapkan lima tersangka terkait aksi pengerusakan dan penganiayaan komplotan geng motor 'Pulang Pagi' di sebuah barber shop di Jalam Raden Sanim, Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Selasa (3/4/2018) dini hari.
"Iya kami sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Selasa (3/4/2018).
Kelima orang tersangka yakni bernama Danu Lesmana (23), Ahmad Rifai (23), Riki Rizki Fauzi (18), M. Indra Kurniawan (24) dan M. Faqih (25).
"Dan kami sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Argo.
Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Geng Motor 'Pulang Pagi'
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain berinisial SY dan MRF yang menjadi dalang aksi brutal kelompok geng motor 'Pulang Pagi'. Keduanya aktor intelektual itu kini sudah dimasukan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Dua orang tersebut masih dalam pencarian," katanya.
Argo menambahkan, tujuh orang yang ikut ditangkap masih berstatus sebagai saksi. Mereka juga sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing. Sebelum dipulangkan ke tujuh saksi itu diminta memberikan pernyataan agar tak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
"Kita berikan pembinaan oleh Binmas dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum," kata Argo.
Selain menyerang dan merusak sebuah barber shop, komplotan geng motor 'Pulang Pagi' juga menyerbu sebuah warung kopi.
Baca Juga: Geng Motor 'Pulang Pagi' Aniaya Pedagang dan Rusak Warung Kopi
Akibat aksi brutal geng motor itu, sedikitnya ada tiga warga yang mengalami luka-luka di bagian lutut, kepala dan tangan.