Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan membentuk tim khusus, untuk menangani dua kasus terkait penistaan agama yang dituduhkan kepada Sukmawati Soekarnoputri, putri kandung mendiang Presiden pertama RI Sukarno.
"Kami akan bentuk tim untuk mendalami laporan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Namun, Nico tak menjelaskan kapan Sukmawati akan diperiksa sebagai terlapor. Sebab, polisi masih mendalami dua laporan tersebut.
Sebelumnya, seorang pengacara bernama Denny Andrian Kushidayat melaporkan Sukmawati atas tuduhan penistaan agama.
Baca Juga: Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan GP Ansor Jatim ke Polisi
Pelaporan itu dilakulan menyusul puisi Ibu Indonesia ciptaan Sukmawati yang dianggap menyinggung soal agama Islam.
Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari turut melaporkan Sukmawati dalam kasus yang sama.
Terkait puisi tersebut, Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
Baca Juga: Chicco Jerikho Makin Manja Saat Sakit, Putri Marino Justru Gemas