Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan GP Ansor Jatim ke Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 03 April 2018 | 18:48 WIB
Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan GP Ansor Jatim ke Polisi
Ketua Ketua PW GP Ansor Jatim Rudi Tri Wahid yang dikawal puluhan anggotanya, mendatangi gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengurus Wilayah GP Ansor Jawa Timur resmi melaporkan budayawati Sukmawati Soekarnoputri, atas dugaan puisi gubahannya yang berjudul “Ibu Indonesia” memuat unsur penistaan agama.

Ketua Ketua PW GP Ansor Jatim Rudi Tri Wahid yang dikawal puluhan anggotanya, mendatangi gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 15.00.

"Saya datang untuk melaporkan Mbak Sukmawati. Saya sebagai banom (badan otonom) NU menindaklanjuti pernyataan sikap dari PWNU (Jatim) terkait dengan adanya keresahan masyarakat, adanya gangguan di masyarakat tentang penyampaian puisi dari Mbak Sukmawati," kata Ketua PW GP Ansor Jatim Rudi Tri Wahid, Selasa (3/4/2018).

Rudi mengatakan, laporannya ke Polda Jatim juga sebagai bentuk hikmat (menghormati dan menaati) perintah dari PWNU Jatim. Ia menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut masuk ke ranah pidana atau tidak.

Baca Juga: Chicco Jerikho Makin Manja Saat Sakit, Putri Marino Justru Gemas

"Bentuknya laporan atau pengaduan kami serahkan ke kepolisian. Kami lebih mengantisipasi keributan yang ada di masyarakat. Nah, perkara dikategorikan sebagai pidana atau apa, serahkan ke kepolisian. Yang jelas ini mulai ada kegaduhan, keresahan di masyarakat. Kami tidak ingin terjadi (keresahan) di Jawa Timur, maka kami serahkan ke kepolisian," ujarnya.

Laporan PW GP Ansor telah diterima pihak kepolisian dengan Laporan Polisi (LP) LPB/407/IV/2018/UM/JATIM.

Sukmawati dijerat tindak pidana penodaan terhadap suatu agama dan atau ras atau etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU RI No 40 tahun 2008. [Achmad Ali]

Berikut puisi Sukmawati yang menjadi kontroversi masyarakat.

Ibu Indonesia

Baca Juga: Minta Rendang Ayam Crispy, Juri Masterchef Dihujat Warganet

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI