Untuk menelisik kepada siapa saja uang tersebut diberikan, hakim kemudian menanyakan catatan pengeluaran uang ke sejumlah pejabat di Kukar.
"Ada catatannya pengeluaran uang matpus (material pusat)?" tanya kembali hakim
"Ada tapi di kantor pusat," jelas Marsudi.
Dalam perkara ini, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Saksi Beberkan Beri Miliaran Rupiah ke Orang Dekat Bupati Kukar