Suara.com - Mantan pegawai staf bagian keuangan PT Citra Gading Asritama Marsudi mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua DPRD Kukar. Uang tersebut diberikan Marsudi, atas perintah atasannya Ichsan Suaidi karena telah memuluskan proyek PT Citra Gading Asritama.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi untuk terdakwa perkara gratifikasi dan suap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
"Ke saudara Salehudin pernah, dia Ketua DPRD. Seingat saya sebesar Rp 1 miliar," kata Marsudi, Selasa (3/4/2018).
Hal itu pun ditekankan kembali oleh majelis hakim, sehingga Marsudi mengaku uang tersebut diberikan melalui staf Salehudin di Samarinda.
Baca Juga: Saksi Beberkan Beri Miliaran Rupiah ke Orang Dekat Bupati Kukar
"Itu berdasarkan data dari jaksa ya satu juta dollar pak. Melalui stafnya di daerah Samarinda," ujar Marsudi.
Tak hanya itu, Marsudi pun mengaku memberikan uang operasional kepada anggota DPRD Kukar Junaedi hal itu juga atas perintah dari Ichsan.
"Seingat saya 300 juta," papar Marsudi
Uang operasional tersebut, diakui Marsudi, diberikan kepada Junaedi hingga beberapa kali. Kemudian hakim pun kembali menanyakan.
"Selain Rp 300 juta pernah kasih lagi ke Junaedi?" tanya hakim.
Baca Juga: Saksi Akui Diperintah Atasannya untuk Beri Jatah ke Bupati Kukar
"Pernah pak tapi saya tidak ingat," jawab Marsudi.