Suara.com - Direktur Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengintruksikan jajarannya bila menemukan permen mengandung narkotika yang beredar di tengah-tengah masyarakat untuk segera ditindak lanjuti dengan cepat.
Hal itu terkait ditemukannya kasus di Selatpanjang, Meranti, Riau, seorang bayi berinisial CSA berusia 3,8 tahun yang diduga terindikasi zat narkotika setelah memakan sebuah permen bermerek 'YUPI'.
"Saya sudah minta kepada Direktur narkoba (diseluruh wilayah) untuk menginformasikan kepada seluruh kasat narkoba di jajaran, manakala ditemukan adanya narkoba yang seperti kemarin 'Yupi' (permen) mengandung itu (narkotika)," kata Eko di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/4/2018).
Hingga saat ini, polisi masih belum dapat mengatakan bahwa permen yang dimakan oleh CSA mengandung methapetamine atau Narkoba. Lantaran masih dilakukan pemeriksaan sampel permen oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
"Tapi kan kami tidak bisa langsung kami mengatakan mengandung narkotika tanpa ada badan ataupun lembaga yang memiliki sertifikasi, segera laporkan mana kala ada sesuatu yang gajil segera laporkan, agar kasat yang sudah mendapat petunjuk melalui Direkturnya segera mengambil sampel membawa ke laboratorium," ujar Eko.
Baca Juga: Polisi Belum Temukan Adanya Narkotika Berkedok Permen
Eko mengatakan untuk sampel permen di Selatpanjang, Meranti rencana BPOM akan mengeluarkan hari ini hasilnya. Apakah permen tersebut mengandung narkoba.
"Hari ini katanya informasi sudah akan keluar dari Balai POM, nah ini harapan tolong rekan-rekan dibantu. Kami belum bisa memastikan apakah benar permen itu mengandung methapetamine," ujar Eko.
Seperti diketahui, CSA sempat dilakukan tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah Riau. Dimana hasil tes tersebut positif Narkoba. Tapi berbeda setelah CSA dilakukan pemeriksaan urine oleh Kepolisian Resor Meranti, Riau bahwa hasilnya negatif.