Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas dan status tersangka pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati ke tahap penuntutan (tahap dua) pada Selasa (3/4/2018). Inna jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.
"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Inna Silestyowati kepada penuntut umum( tahap 2 )," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri mengatakan bahwa mulai hari ini Inna akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya. Pasalnya, perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Surabaya
"Di tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 29 saksi untuk tersangka IS," katanya.
Adapun unsur saksi yang diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Inna dan Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko tersebut berasal dari Asisten I Pemkab Jombang, Kepala BKKBN, Anggota DPRD Jombang Periode 2014 - 2019.
Selain itu ada juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Jombang.
"Lalu Plt Kepala Puskesmas Pulorejo Puskesmas Pulorejo, Kepala Puskesmas Bareng, Kepala Puskesmas Perak Kabupaten Jombang," kata Febri.
Saksi lainnya berasal dari Plt Kepala Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jombang, Pensiunan PNS Pemda Jombang, Direktur Rumah Sakit Rumah Sakit Jombang, Dokter Rumah Sakit Bedah Surya Darma Husada dan Teller Bank Jawa Timur Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, Inna dijadikan tersangka karena diduga memberikan uang suap sejumlah Rp434 juta kepada Nyono. Uang itu ia terima secara bertahap sejak Juni 2017 dari Inna Silestyowati. Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif.
Inna juga diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain; 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
Selain itu, Inna juga membantu membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Dari izin pungli tersebut kemudian diserahkan kepada Nyono sebesar Rp75 juta.
Uang suap itu, diduga kuat bakal digunakan Nyono untuk maju kembali sebagai calon pada Pilkada Jombang 2018.
Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.
Atas perbuatannya, Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.