Selain itu, Inna juga membantu membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Dari izin pungli tersebut kemudian diserahkan kepada Nyono sebesar Rp75 juta.
Uang suap itu, diduga kuat bakal digunakan Nyono untuk maju kembali sebagai calon pada Pilkada Jombang 2018.
Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.
Atas perbuatannya, Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.