Suara.com - Pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat mempertanyakan pendidikan agama yang diajarkan Presiden RI pertama Soekarno terhadap anaknya, Sukmawati Soekarnoputeri. Hal itu disampaikan Denny usai melaporkan Sukmawati atas tuduhan penistaan agama ke polisi.
Denny bahkan masih tak percaya dengan keyakinan Sukmawati sebagai muslim. Pasalnya, dia menilai puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibuat Sukmawati cenderung mencoreng agama Islam.
"Bahkan kalau kita tahu kita mempertanyakan kedua orangtuanya, kedua orangtuanya mengajarkan nggak sih tentang syariat Islam, dan itu tanggungjawab ortunya. Ya mohon maaf saya akan bawa almarhum Soekarno, istrinya Ibu Famawati. Apakah dia mengajarkan, kalau itu diajarkan? Apakah dia Islam atau bukan?" kata Denny di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Menurutnya, kata-kata dalam puisi itu seperti syariat Islam tak bisa disandingkan dengan sari konde yang dianggap Sukmawati lebih indah. Bahkan, Denny menanggap kalimat nyanyian kidung pertiwi di dalam puisi yang dibuat Sukmawati juga telah meremehkan kekuasan Tuhan
Baca Juga: Alasan Amron Nilai Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Ucapan Ahok
"Kalau bicara adzan mu berarti dia meremehkan sang kuasa dong, apapun itu seharusnya bisa menyandingkan dengan istilah lain tidak perlu dia menyandingkan dengan kalimat nyayian kidung ibu pertiwi lebih indah dari adzan mu apapun itu ada lafaz Allah kok," kata dia.
Sejauh ini belum ada permintaan maaf dari Sukmawati perihal puisi 'Ibu Indonesia' yang dianggap kontroversial. Sukmawati, hanya membuat klarifikasi soal tulisan azan yang ikut dimasukan dalam puisi tersebut.
"Sejauh ini belum ada permintaan maaf ya, dia hanya coba mengklarifikasi bahwa yang dimaksud suara adzan itu suara adzan yang jelek apapun dia, mohon maaf yang adzan suaranya bindeng, apapun itu, tapi tidak bisa disandingkan dong dengan nyanyian Kidung Ibu Pertiwi yang dia katakan itu tetap dia salah," katanya.
Dia meminta polisi segera memanggil Sukmawati untuk diperiksa soal kasus dugaan penistaan agama.
"Jadi kita minta ini sebenernya polisi harus segera bertindak cepat," kata Denny.
Baca Juga: Ikut Lapor, Ketua Hanura: Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Ahok
Terkait puisi itu, Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sebelum Denny, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari turut melaporkan Sukmawati. Dia menduga Sukmawati melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.