Alasan Amron Nilai Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Ucapan Ahok

Selasa, 03 April 2018 | 15:15 WIB
Alasan Amron Nilai Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Ucapan Ahok
Sukmawati Soekarnoputri [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Partai Hanura Amron Asyhari ikut melaporkan Sukmawati Soekarnoputeri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait tuduhan penistaaan agama.

Amron menilai puisi 'Ibu Indonesia' yang diciptakan putri kandung Presiden RI pertama Soekarno itu telah mencela syariat Islam yang dijalankan muslim. Bahkan lebih menyinggung daripada ucara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kita bisa lihat sendiri, sajak atau puisi yang dibacakan itu ini lebih parah dibandingkan statementnya Ahok. Karena apa saya katakan lebih parah. Karena statment Ahok itu dia otodidak. Artinya secara responsif saja. Kalau beliau ini, itu kan puisi. Ya namanya puisi kan sudah dia catat, dia baca, dan dia kaji secara berulang-berulang. Setelah itu dituangkan. Sebenarnya ini lebih parah dibandingkan Ahok," kata Amron usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

Pelaporan ini merupakan inisiatifnya sendiri. Amron yang menjabat Ketua DPP Partai Hanura itu mengaku baru akan menghadap Ketua Umum Partai Hanurra Oesman Sapta Odang (OSO) terkait laporannya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Puisi Dinilai Menista, Lelaki Kekar Ikut Polisikan Sukmawati

"Ini pribadi aja. Nanti mungkin abis ini saya melapor ke ketua (partai)," kata dia.

Dia pun berharap polisi segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil Sukmawati sebagai terlapor.

"Ya kita berharap semoga, LP kita diteruskan oleh polisi untuk segera memanggil Sukmawati. Minta klarifikasi atas semua pernyataan dia," kata dia

Laporan yang dibuat Amron telah diterima polisi dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.

Sebelum Amron, Denny juga telah mempolisikan Sukmawati terkait puisi Ibu Indonesia yang dianggap menyinggung agama Islam.

Baca Juga: Ikut Lapor, Ketua Hanura: Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Ahok

Dalam laporan bernomor LP LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

REKOMENDASI

TERKINI