Soal Puisi, Nahdlatul Ulama Jatim Akan Laporkan Sukmawati

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 03 April 2018 | 15:06 WIB
Soal Puisi, Nahdlatul Ulama Jatim Akan Laporkan Sukmawati
Ketua Pengurus PWNU Jatim, KH. Mutawakkil Alallah (tengah) menyatakan sikap terhadap puisi Sukmawati, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan yang dibuat Amron telah diterima polisi dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.

Sebelum Amron, Denny juga telah mempolisikan Sukmawati terkait puisi Ibu Indonesia yang dianggap menyinggung agama Islam.

Dalam laporan bernomor LP  LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Denny melaporkan Sukmawati dengan pasal yang sama seperti Amron. [Achmad Ali]

Baca Juga: Mertua Gibran Meninggal Dunia, Jokowi Bertolak ke Solo Malam Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI