Soal Puisi, Nahdlatul Ulama Jatim Akan Laporkan Sukmawati

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 03 April 2018 | 15:06 WIB
Soal Puisi, Nahdlatul Ulama Jatim Akan Laporkan Sukmawati
Ketua Pengurus PWNU Jatim, KH. Mutawakkil Alallah (tengah) menyatakan sikap terhadap puisi Sukmawati, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sukmawati Soekarnoputri, budayawati, terancam dipolisikan Pengurus Wilayah Nahdalatul  Ulama Jawa Timur.

Ketua Pengurus PWNU Jatim KH Mutawakkil Alallah mengatakan, rencana pelaporan itu terkait puisi berjudul “Ibu Indonesia” gubahan putri mendiang Presiden pertama RI Soekarno itu dinilai menistakan  agama.

"Puisi yang dibaca Sukmawati sangat tidak santun. Karena dalam puisi itu ada idiom-idiom agama yang digunakan. Seperti, syariat, itu sama dengan tidak menghormati agama Islam," kata Mutawakkil di Kantor PWNU Jatim, Selasa (3/4/2018).

Pusi yang dibacakan Sukmawati, tambah Mutawakkil, sangat bertentangan dengan sikap dan perilaku Soekarno yang sangat menghormati agamanya.

Baca Juga: Mertua Gibran Meninggal Dunia, Jokowi Bertolak ke Solo Malam Ini

"Kalau tidak mengerti agama jangan menggunakan idiom-idiom agama dalam berpuisi," sesal Mutawakkil.

Oleh karena itu, lanjut Mutawakkil, PWNU Jatim juga akan melaporkan Sukmawati ke Polda Jatim melalui Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Ia menilai, kasus ini harus diproses secara hukum karena sangat melukai umat Islam.

Selain itu, Mutawakkil juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sepihak.

Ia juga berharap agar pihak kepolisian bisa cepat melakukan pemeriksaan terhadap Sukmawati.

Sementara hari ini,  Sukmawati telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang berbeda terkait puisinya.

Baca Juga: Kemenhub akan Bangun Bandara Bali Utara Jika....

Pertama, Sukmawati dilaporkan oleh pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat. Kedua, ia juga dilaporkan oleh Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyrai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI