Saksi Beberkan Beri Miliaran Rupiah ke Orang Dekat Bupati Kukar

Selasa, 03 April 2018 | 14:29 WIB
Saksi Beberkan Beri Miliaran Rupiah ke Orang Dekat Bupati Kukar
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI