Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saksi Beberkan Beri Miliaran Rupiah ke Orang Dekat Bupati Kukar
Selasa, 03 April 2018 | 14:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usulan Capim Ida Budhiati di DPR: Kasus Etik Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Meski Sudah Mundur
19 November 2024 | 11:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI