Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memimpin Rapat Kerja Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur) di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/4/2018). Anies sebagai Ketua BKSP Jabodetabekjur membahas berbagai permasalahan dan sejumlah program kerja strategis bersama kepala daerah masing-masing wilayah.
“BKSP Jabodetabekjur telah melakukan kajian dan pencarian solusi program pembangunan yang menjadi prioritas utama, karena menyangkut kepentingan bersama. Berdasarkan permasalahan mendasar dari sembilan Kabupaten/Kota anggota BKSP Jabodetabekjur, telah dibahas lima permasalahan mendasar yang dihadapi bersama, yaitu Banjir, Kemacetan, Penyediaan Air Bersih, Persampahan dan Ketahanan Pangan,” kata Anies.
Dia menuturkan, sejumlah permasalahan atau kebutuhan mendasar yang dihadapi tiap wilayah harus dicari solusinya bersama-sama. Diantaranya normalisasi daerah aliran sungai untuk menangani banjir, peningkatan jalan lintas batas untuk menangani kemacetan, dan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) untuk menangani sampah.
Kemudian pembangunan waduk untuk penyediaan air bersih, tiket terusan yang terpadu untuk pembenahan transportasi, dan pembangunan sistem distribusi pangan untuk ketahanan pangan.
"Seperti kemacetan. Di Jabodetabek ada 66 titik yang dampaknya dirasakan minimal 5 juta pengguna jalan raya, 13 jam perhari, mulai jam 06.00 pagi sampai 19.00 malam. Akibat kemacetan itu pertahun kerugiannya senilai Rp5 triliun sampai Rp7 triliun," ujar dia.
Dia menambahkan, khusus untuk masalah sampah, Jakarta adalah Kota yang paling banyak memproduksi sampah. Dan permasalahan ini harus dapat dipecahkan secara lebih baik.
"Terkait sampah, Jakarta cukup produktif dalam menghadilkan sampah. Kalau diakumulasikan 180-2100 ribu ton sampah perbulan yang dihasilkan dan ini punya dampak yang besar," kata dia.
Oleh karena itu, rapat kerja ini sekaligus untuk menyusun penguatan dan peran kelembagaan BKSP Jabodetabekjur. Sekretariat BKSP Jabodetabekjur sebagai motor penggerak memegang peranan penting dalam mewujudkan komunikasi efektif antar Pemerintah Daerah.
Perlu diketahui, Yurisdiksi BKSP Jabodetabekjur meliputi wilayah tiga Provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten dan 9 Kabupaten/Kota, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur.