Suara.com - Setelah pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat, politikus Partai Hanura Amron Asyhari ikut melaporkan Sukmawati Soekarnoputeri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait tuduhan penistaaan agama.
Alasan ikut mempolisikan Sukmawati, lantaran Amron menilai puisi 'Ibu Indonesia' yang diciptakan putri kandung Presiden RI pertama Soekarno itu telah mencela syariat Islam yang dijalankan muslim.
"Kalau saya pribadi ya. dia sebagai orang Islam jangan sepeti itulah. Maksudnya jangan pakai bahasa-bahasa yang kontroversi yang membuat geram dan gerah umat lainnya," kata Amron usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Menurutnya, sebagai tokoh nasional, seyogyanya Sukmawati bisa menciptakan puisi yang dapat membuat situasi masyarakat bisa lebih tentram dan damai.
Baca Juga: Ikut Lapor, Ketua Hanura: Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Ahok
"Harusnya dia sebagai public figure, harus lebih mengutarakan sajak atau puisi yang lebih merangkul dan Mengayomi," kata dia.
Laporan yang dibuat Amron telah diterima polisi dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
Sebelum Amron, Denny juga telah mempolisikan Sukmawati terkait puisi Ibu Indonesia yang dianggap menyinggung agama Islam.
Dalam laporan bernomor LP LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Puisi Sukmawati Dituding Menista, Politisi PKS: Hati-hati