Ikut Lapor, Ketua Hanura: Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Ahok

Selasa, 03 April 2018 | 13:40 WIB
Ikut Lapor, Ketua Hanura: Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Ahok
Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyrai melaporkan Sukmawati Soekarnoputeri ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penistaan agama, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat, giliran politikus Partai Hanura Amron Asyrai melaporkan Sukmawati Soekarnoputeri ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penistaan agama.

Amron mengklaim, puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang diciptakan putri kandung Presiden petama RI Soekarno itu mencela syariat Islam.

"Kalau saya pribadi ya, dia sebagai orang islam jangan sepeti itulah. Maksudnya jangan pakai bahasa-bahasa kontroversial yang membuat geram dan gerah umat lain," kata Amron seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

Menurutnya, sebagai tokoh nasional, Sukmawati bisa menciptakan puisi yang dapat membuat situasi masyarakat lebih tentram dan damai.

Baca Juga: Dibawa ke Kejari, Tio Pakusadewo Terlihat Lebih Segar

Amron lantas membandingkan puisi Sukmawati dengan pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang kekinian menjadi terpidana kasus penodaan agama.

Menurutnya, puisi ciptaan Sukmawati itu lebih parah dibandingkan ucapan kontroversial Ahok soal surah Al Maidah ayat 51.

"Puisi yang dibacakan itu lebih parah dibandingkan pernyataan Ahok. Pernyataan Ahok dulu itu kan spontan. Kalau kasus Sukmawati kan puisi, artinya telah lebih dulu dikaji," kata Amron.

Ia mengatakan, pelaporan ini merupakan inisiatifnya sendiri. Amron yang menjabat Ketua DPP Partai Hanura itu mengakui. baru akan menghadap Ketua Umum Partai Hanurra Oesman Sapta Odang (OSO) terkait laporannya di Polda Metro Jaya.

"Ini pribadi saja. Sehabis ini  saya melapor ke ketua (partai)," terangnya.

Baca Juga: Kejar Mobil yang Tak Mau Ditilang, Polisi Lalu Lintas Malah Tewas

Laporan yang dibuat Amron telah diterima polisi dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI