Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan tren baru dalam Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi anak.
Tren yang dijalankan terbilang unik karena TPPO kali ini bermodus 'Program Magang Palsu Keluar Negeri'. Sasarannya adalah para siswa sekolah kejuruan yang diiming-imingi magang ke luar negeri.
Data sementara korban siswa magang berjumlah 600 orang di Jawa Tengah dan NTT sejak 2009.
Pelaku program magang yang kini sudah menjadi terdakwa antara lain adalah Direktur PT Sofia, Windy, yang bekerja sama dengan PT Walet Maxim Birdnest milik Albert Tei di Selangor, Malaysia.
Baca Juga: Pengasuhan Anak Rendah, KPAI Desak Pemerintah Buka Konsultasi
Komisioner bidang pendidikan KPAI, Retno Listyarti menjelaskan mafia TPPO tersebut menjalankan aksinya dengan merayu pihak sekolah membawa siswa untuk diberangkatkan ke luar negeri dengan mudah.
"Para siswa diiming-imingi berangkat ke luar negeri tanpa sertifikasi kompetisi alias pelatihan, menggunakan paspor dengan visa kunjungan, serta tanpa kartu tenaga kerja luar negeri," ujar Retno saat konferensi pers di kantor KPAI Pusat, Selasa (3/4/2018).
Selain regulasi perekrutan yang tidak sesuai dengan aturan, lokasi kerjanya pun tidak sesuai dengan jurusan para siswa tersebut.
"Anehnya, siswa yang dibawa itu dari sekolah jurusan elektro tapi sampai tujuan malah dipekerjakan di kapal dengan tugas yang berbeda dengan jurusan siswanya," jelasnya.
Para siswa yang mengikuti magang pun mengalami eksploitasi karena mereka harus bekerja 18 jam dengan gaji minim dan pemotongan gaji bila sakit.
Baca Juga: KPAI akan Kawal Proses Hukum Kasus Calista
Dari tahun 2016 hingga 2018, Bidang Trafficking KPAI menemukan data trafficking yang menyasar anak-anak mencapai 38 kasus dengan modus magang ke luar negeri.