Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka layanan pendaftaran mudik gratis. Pendaftaran bisa dimulai 20 Maret sampai 31 Mei 2018 bagi masyarakat setempat yang membutuhkan.
"Pendaftaran kita buka di kantor Dishub, Jalan Raya Industri Nomor 5, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Yudi Permana, di Cikarang, Selasa (3/4/2018).
Untuk masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran secara online bisa melalui website www.mudikgratis.dephub.go.id. Program mudik gratis ini sebagai upaya menekan segala bentuk risiko kecelakaan saat momentum pulang kampung itu.
"Mudik gratis ini hajat Kemenhub (Kementerian Perhubungan), kita di daerah hanya mambantu memfasilitasi dengan menyediakan tempat pendaftaran dan sosialisasi kepada warga, khususnya warga Kabupaten Bekasi," katanya.
Baca Juga: Ini Jadwal Berangkat Mudik Gratis Motor dengan Kapal Laut
Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mendaftar, pihaknya mempersilakan agar segera datang ke Kantor Dishub untuk melakukan pendaftaran dengan membawa persyaratan yaitu KTP dan Kartu Keluarga.
"Program mudik gratis tahun ini untuk pengguna sepeda motor sebanyak 3.150 yang akan diangkut dengan truk dan 50.850 pemudik akan diangkut dengan bus," katanya.
Untuk keberangkatan bus pemudik dari Kabupaten Bekasi dipusatkan di Jababeka pada 12 Juni 2018 dan semua pembiayaan mudik ini ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Kemenhub. Yudi mengimbau warga untuk dapat memanfaatkan fasilitas mudik gratis ini dibanding naik kendaraan roda dua saat musim mudik nanti.
"Komitmen utama kami adalah mengurangi risiko kecelakaan dan hal-hal lain yang tak diinginkan di jalan," katanya. (Antara)
Baca Juga: 50 Bus Mudik Gratis Tiba di Kampung Rambutan