Simpan Mayat TKW di Kulkas, Pasutri Arab Divonis Hukum Gantung

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 03 April 2018 | 11:10 WIB
Simpan Mayat TKW di Kulkas, Pasutri Arab Divonis Hukum Gantung
Joanna Demafelis. [Facebook/Joanna Demafelis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan di Kuwait memvonis mati suami-istri yang membunuh dan menyimpan mayat pembantunya, tenaga kerja perempuan asal Filipina, bernama Joanna Demafelis.

Lelaki Lebanon dan sang istri yang berasal dari Suriah, membunuh Demafelis dua tahun silam. Mayatnya kemudian disimpan di lemari pendingin dan baru diketemukan pada awal tahun 2018.

Pasangan Arab itu, yang telah ditahan sejak Februari 2018, akhirnya mengakui segala perbuatannya terhadap TKW berusia 29 tahun tersebut. Alhasil, mereka dihukum mati oleh pengadilan kriminal Kuwait pada Minggu (1/4/2018).

"Pengadilan memvonis bersalah pasutri itu dalam persidangan in absentia. Keduanya akan digantung," demikian keterangan dalam dokumen pengadilan yang dikutip Aljazeera, Selasa (3/4).

Baca Juga: Putra Mahkota Saudi Sebut Warga Israel Berhak Hidup di Palestina

Joanna dilaporkan menghilang tanpa jejak sejak September 2016. Setelah diketahui dibunuh, mayatnya ditemukan dalam lemari pendingin apartemen pasutri itu pada 6 Februari 2018.

Ketika mayat Joanna diketemukan, pasutri majikannya bernama Nader Essam Assaf dan Mona Hassoun dilaporkan telah melarikan diri ke Suriah.

Namun, Kuwait melalui Interpol berhasil menangkap Nader maupun Mona di Suriah. Setelahnya, mereka diserahkan kepada pemerintah Lebanon dan diekstradisi ke Kuwait.

Kematian Joanna membuat hubungan diplomatik Filipina dengan Kuwait terganggu.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah memerintahkan untuk melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Kuwait.

Baca Juga: Ada Logistik dan Sehat, Alasan Prabowo Mantap Nyapres di 2019

Duterte juga mengirimkan sejumlah pesawat komersial ke Kuwait, untuk mengangkut tenaga kerja Filipina yang ingin kembali ke tanah air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI