Suara.com - Seorang suami di Riau menodongkan senjata ke istrinya setelah ribut adu mulut. Senjata itu ditodongkan saat si perempuan setelah mencekik.
Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar menangkap si lelaki itu dengan tuduhan pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang, Senin (2/4/2018) malam.
Tersangka kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api rakitan ini adalah AR alias KT (32) warga Dusun I Desa Kuapan, bersama terduga pelaku juga diamankan barang bukti antara lain 1 helai baju kemeja motif garis petak warna cokelat yang koyak di bagian punggungnya, 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 butir peluru call 92.
Tersangka AR ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang atas laporan istri sirinya Yanti (31), karena melakukan pengancaman terhadap dirinya dengan menggunakan senjata api rakitan yang dimiliki pelaku.
Baca Juga: Bawa Pistol ke Tengah Laga, Presiden Klub Ini Dihukum Tiga Tahun
"Peristiwa ini berawal pada senin malam sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban baru pulang dari rumah temannya, sesampai di rumah terlihat suami sirinya datang menghampiri dan langsung marah-marah kepadanya," terang Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, Selasa (3/4/2018) pagi.
Terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang berujung dengan tindak kekerasan oleh pelaku terhadap korban serta anak perempuannya yang berumur 3 tahun yang saat itu berada di gendongan korban, dengan cara menarik tangan korban hingga korban dan anaknya terjatuh.
"Setelah itu pelaku kembali menarik baju korban dan mencekik lehernya, mendapat pelakuan tersebut korban berteriak minta tolong dan tidak beberapa lama datanglah kerabatnya Mariyati yang merupakan adik korban beserta suaminya Zulkifli dan langsung melerai,"ulas Kasubbag Humas Polres Kampar.
Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dari dalam saku celananya dan langsung menodongkan ke arah korban, melihat hal tersebut korban langsung lari keluar rumah menuju rumah adiknya Mariyati. Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan trauma lalu melaporkan perustiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Zulfatriano bersama anggota langsung mendatangi lokasi. Sesampainya di TKP, Kanit Reskrim berserta piket Reskrim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan warga.
Baca Juga: Polisi Ditodong Pistol Mainan oleh Sopir Misterius di Jaksel
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 butir peluru call 92 yang masih berada di silinder senjata api itu, petugas lalu mengamankan pelaku dan barang bukti lalu membawanya ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Deni.