MK Bantah Ketua Anwar Usman Belum Serahkan LHKPN 2017

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 03 April 2018 | 10:13 WIB
MK Bantah Ketua Anwar Usman Belum Serahkan LHKPN 2017
Mahkamah Konstitusi gelar pelantikan dengan pengucapan ‎sumpah jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan Aswanto sebagai Wakil Ketua MK periode 2018-2020, Senin (2/4/2018). (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan klarifikasi terkait informasi bahwa Ketua MK terpilih Anwar Usman belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2017 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami informasikan bahwa informasi tersebut tidak akurat, tidak sesuai fakta, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Informasi yang dikatakan Rubiyo tidak sesuai fakta tersebut, dinilai MK berpotensi merugikan lembaga MK ataupun Ketua MK secara personal.

Rubiyo kemudian mengungkapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih Anwar Usman dan Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada Maret 2017.

"Ketua MK Anwar Usman telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017," kata Rubiyo.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 6 Maret 2017.

"Seluruh informasi LHKPN seluruh hakim konstitusi dan pejabat di lingkungan MK dapat diakses pada laman MK," pungkas Rubiyo.

Baik Anwar Usman dan Aswanto terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK melalui proses pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) terbuka pada Senin (2/4).

Proses pemungutan suara dilakukan setelah proses musyawarah dalam RPH secara tertutup tidak mencapai mufakat.

Pada hari yang sama, keduanya mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Pleno Khusus terbuka, yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah pejabat negara lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI