Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara meringkus tiga orang jaringan khusus pelaku pencurian telepon seluler di wilayah perbatasan.
Kaur Subag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, menyatakan penangkapan ketiga pelaku pencurian HP itu dilakukan Unit Pidana Umum Sub Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Nunukan pada 31 Maret 2018.
Pengungakapan jaringan kasus pencurian telepon seluler ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/III/2018/Kaltim/RES NNK tanggal 31 Maret 2018.
Tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan dengan korban seorang anggota polisi bernama Aiptu Untung Darmo.
Baca Juga: Menkominfo Akan Surati Facebook Terkait Pencurian Data Pengguna
Ketiga pelaku yang diringkus adalah Muh Zaenal alias Trojan (34) beralamat di Jalan Cik Di Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, dan Guntur (29) beralamat Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur.
Sedangkan seorang perempuan bernama Marwah Hidayah (16) beralamat Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur diduga sebagai penadahnya.
Barang bukti yang disita aparat kepolisian yaitu satu buah telepon genggam merek Samsung J2 Prime, satu buah telepon seluler merek Samsung warna putih, dan satu buah telepon seluler merek Nokia.
Marwah Hidayah ini masih berstatus pelajar Kelas 3 SMPN Nunukan Selatan.
M Karyadi menerangkan, kejadiannya sejak Oktober 2017 sekira pukul 05.00 WITA dengan mencongkel jendela kamar dengan sebatang kayu.
Baca Juga: BRI Ganti Duit Nasabah Korban Pencurian Lewat Skimming
Mengenai kedua pria yang diduga bertindak eksekutornya masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.