Suara.com - Pakar hukum tata negara Universitas Widyagama, Anwar Cengkeng menilai penetapan tersangka 19 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bakal mengganggu fungsi DPRD. Dia memperkirakan DPRD Kota Malang bakal lumpuh.
Semisal lumpuh di fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Sebanya 19 anggota dewan menjadi tersangka atas dugaan kasus suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015. Total uang suap untuk anggota dewan sebesar Rp700 juta. Setiap anggota dewan antara Rp100 juta sampai Rp11 juta.
DPRD Kota Malang bakal lumpuh karena kesulitan mengambil keputusan. Sesuai tata tertib DPRD Kota Malang pasal 105, keputusan diambil sekurang-kurangnya 30 anggota dari total 45 anggota dewan.
Baca Juga: Tersangka Korupsi, Ketua DPRD Kota Malang Mendapat Kado Puisi
"DPRD Kota Malang lumpuh, jika tak ada PAW (pergantian antar waktu) anggota dewan," kata pakar Hukum Tata Negara Universitas Widyagama Malang, Anwar Cengkeng, Senin (2/4/2018).
Seluruh pimpinan partai, katanya, telah berkoordinasi untuk mencari solusi. Sampai kini, belum ada solusi untuk mengatasi kemandegan penganggaran dan penyusunan peraturan daerah. (SUGIANTO)