Komplotan Sopir 'Tuyul' Taksi Online di Surabaya Dibekuk Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 02 April 2018 | 20:59 WIB
Komplotan  Sopir 'Tuyul' Taksi Online di Surabaya Dibekuk Polisi
Sejumlah tersangka beserta barang bukti ditampilkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana memanipulasi informasi dan transaksi elektronik di di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena telah memanipulasi data elektronik, polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucap Rudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI