Suara.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendesak Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menuruti rekomendasi Polda Metro Jaya dan Ombudsman mengenai penataan pedagang kali lima di Tanah Abang.
Pasalnya, dalam laporan hasil inspeksi mendadak Ombudsman, terdapat sejumlah maladministrasi pada kebijakan Anies mengenai penataan PKL Tanah Abang, terutama penutupan ruas Jalan Jatibaru Raya.
Desakan itu diutarakan anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta William Yani, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jakarta tahun 2017-2022, Senin (2/4/2018).
"Fraksi PDIP menyarakan Gubernur (Anies) tetap menjaga hubungan yang harmonis antara lain dengan Polda Metro Jaya, dan Ombudsman. Caranya, dengan memperhatikan rekomendasinya terkait alih fungsi Jalan Jatibaru Raya, taanah Abang, yang digunakan untuk lapak PKL,” kata William dalam sidang paripurna DPRD.
Baca Juga: Menikmati Indahnya Langit di Anantara Kihavah Maldives
William meyakini, kebijakan Anies soal penutupan Jalan Jatibaru Raya tidak final, lantaran tidak sejalan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Jalan.
William juga berharap, semua pemangku kepentingan mencari solusi perihal penataan kawasan Tanah Abang, agar tidak merugikan pihak lain
"Kami juga berharap kiranya para pihak yang berkepentingan duduk bersama untuk mencari solusi yang tepat, sehingga tidak ada lagi yang dirugikan atas kebijakan dimaksud dan hasil kajiannya perlu segera dipublikasikan," tandasnya.