Pengin Gagah-gagahan, Teza Irawan Malah Terancam Bui 20 Tahun

Senin, 02 April 2018 | 18:21 WIB
Pengin Gagah-gagahan, Teza Irawan Malah Terancam Bui 20 Tahun
Pemuda bernama Teza Irawan (24) harus ikhlas mendekam di dalam bilik sel tahanan, gara-gara menakuti-nakuti pengemudi lain memakai senjata airsoft gun di Tol Dalam Kota, Kamis (29/3/2018) pekan lalu. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemuda bernama Teza Irawan (24) harus ikhlas mendekam di dalam bilik sel tahanan, gara-gara menakuti-nakuti pengemudi lain memakai senjata airsoft gun di Tol Dalam Kota, Kamis (29/3/2018) pekan lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Teza membawa senjata tersebut karena ingin terlihat gagah. Saat “aksi koboi jalanan” itu terjadi, Teza mengendarai mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1090 FCY.

Kala itu, Teza hendak menyerobot antrean mobil yang berada di pintu keluar Tol Dalam Kota.

"Pengakuannya supaya keluar dahulu dari tol. Gagah-gagahan saja," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Ketua DPRD Kota Malang Mendapat Kado Puisi

Menurut pengakuan Teza, aksi koboi jalanan itu baru kali pertama dilakukannya.

Namun, polisi tak langsung memercayai keterangan pemuda penggangguran tersebut. Sebab, polisi masih mendalami penggunaan airsoft gun yang tak berizin tersebut.

 Dalam kasus ini, Malvino dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain satu pucuk airsoftgun jenis revolver, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya yakni  6 butir peluru airsoft gun, dua amunisi tajam kaliber 3,8 milimeter dan kartu anggota Perbakin atas nama Edwin.

Baca Juga: Payudara Gatal, Yuk Cari Tahu Penyebabnya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI