Suara.com - Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNIC) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/4/2018). Ribuan pedagang pulsa ponsel itu menolak kebijakan pemerintah yang membatasi satu nomor induk KTP (NIK) hanya untuk registrasi tiga kartu perdana saja.
Ketua DSP KNCI Jawa Barat Firman Setiawan mengatakan aturan pemerintah terkait pembatasan satu NIK hanya boleh memiliki 3 kartu perdana tidak tepat. Pasalnya, kata dia, hal itu berimbas pada lesunya pengusaha konter pulsa.
"Kami menuntut bukan merevisi tapi ingin mencabut Undang-Undang atau peraturan menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 yang direvisi menjadi UU Nomor 21 tahun 2017," ujar Firman kepada Suara.com di sela kesibukannya memimpin aksi damai itu.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Baca Juga: Kios Selular Takut Bangkrut karena Batasan Registrasi Sim Card
Menurutnya, para pedagang konter pulsa itu mayoritas mendapat keuntungan dari hasil penjualan kartu perdana. Ketika pemerintah tiba-tiba membuat kebijakan terkait pembatasan kartu perdana, walhasil konter pulsa akan banyak yang bangkrut lantaran sepinya konsumen.
"Artinya kalau dengan cara membatasi NIK itu sama dengan membunuh usaha kecil," jelasnya.
Firman mengatakan kerugian yang ditanggung para pedagang pulsa di daerah Jawa Barat terbilang cukup tajam. Sejak diberlakukannya Permen Kominfo itu, penjualan kartu perdana merosot drastis. "Sekarang kerugiannya sudah mencapai 70 persen," katanya.
"Kartu perdana banyak yang diblokir dan mati. Nilainya itu cukup besar, sampai ratusan juta bahkan ada yang mencapai Rp 0,5 triliun," tambahnya.
Heri Kurnia, pengusaha pulsa asal Majalengka, yang juga mengikuti aksi itu mengatakan bisnis di sektor jual beli kartu perdana memang sangat dirugikan dengan peraturan itu.
Baca Juga: PKS Klaim Registrasi SIM Card Pukul Bisnis Konter Jualan Pulsa
"Tolak pembatasan registrasi satu NIK untuk tiga kartu. Sebetulnya kami menyetujui kalau ada registrasi menurut NIK dan KK tapi kalau dibatasi kami tidak setuju," jelasnya.